25 June 2010

Sudut Pandang : Hukum Kita saat Hadapi Kasus Ariel


- Penyanyi Nazriel Irham yang populer dengan nama artis Ariel kali ini betul-betul mencuat namanya. Bersama Cut Tari dan Luna Maya, ketiganya menjadi trio yang menenggelamkan peristiwa apapun dalam beberapa hari ini, termasuk kegaduhan Piala Dunia, kasus Gayus, Anggodo, dan berita apapun yang mestinya jauh lebih penting secara substansi.

Kasus video porno yang di tengarai melibatkan tiga artis papan atas itu menjadi isu yang tak gampang tenggelam (bahkan sangat mungkin akan terus di ramaikan hingga beberapa bulan kedepan) karena beberapa latar belakang.

Meski diawal peristiwa kita menilainya sebagai sebuah sensasi belaka, tapi setelah bergulir beberapa lama kasus ini tak ayal memunculkan banyak nuansa.

Banyak rumor di belakangnya, juga banyak pelajaran yang coba kita ambil sebagai pelajaran bersama. Seperti yang menggelinding di awal peristiwa, ada semacam dramatisasi yang itu sangat khas dunia selebriti dan keartisan, yang sebenarnya lumrah dalam dunia hiburan. Isu persetubuhannya dengan 32 wanita yang hampir kesemuanya adalah para artis cantik, membuat Ariel sebagai subyek utama, bisa langsung kembali nangkring dan lekat dalam ingatan jutaan orang. Setelah sekian lama cenderung redup bahkan hilang dalam percaturan dunia hiburan.


Kondisi seperti itu penting apalagi bila di kaitkan dengan dunia musik sebagai sebuah industri. Soal valid atau tidak rumor itu, yang penting adalah nama bisa melambung dulu. Karena, dalam jagad pop, publikasi apapun bentuknya masih jauh lebih baik ketimbang situasi senyap tanpa berita apa-apa.

Yang tak kalah kuat adalah tengarai adanya aroma uang di balik kasus itu. Artis top, berduit, terbelit kasus, lalu diselesaikan dengan jalan pintas, adalah hal biasa dan kerap terjadi. Ujung-ujungnya sebuah kasus menghilang dari perhatian tanpa jelas proses hukumnya.

Sekarang kasus video mirip Ariel, Cut Tari dan Luna Maya masuk dalam wacana hukum yang serius. Pasal apa yang kira-kira di langgar?Dari satu pertanyaan ini saja kita bisa saksikan di beberapa televisi, sebuah perdebatan panjang oleh para pakar hukum kita. "Yang jelas, dia di jerat UU Pornografi", kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjend Pol Zainuri Lubis(22/6).

Ariel kemungkinan bakal di jerat pasal 4 dan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008. Karena esensi dari pasal itu menyebutkan, setiap orang di larang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, menawarkan, menyewakan, , atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Orang sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) bisa di pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun.

Tapi di zaman serba canggih dan serba digital ini tafsir terhadap esensi pasal tersebu bisa menyebar luas dan absurb. Menyebarluaskan video porno ternyata bisa dilakukan oleh begitu banyak orang dan dengan cara yang amat gampang. Video mesum mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tariitu kenyataannya juga di sebarluaskanoleh siapapun lewat handphone dan berbagai jejaring sosial yang marak di dunia maya.

Jadi, siapa siapa saja yang sebenarnya melanggar pasal itu? Bisa banyak orang. Tapi persoalannya, apakah perangkat dan pasal-pasal hukum yang kita punya sudah cukup memadai untuk menjaring para pelanggar hukum itu? editorial Radar Jogja(*)