28 October 2014

Menkominfo Komentari Kasus 'Internet Mati Total'

Tags

Ketidakjelasan yang timbul dari kasus IM2 menimbulkan kegelisahan di kalangan Penyelenggara Jasa Internet (ISP). Bahkan, pada September 2014,  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta kejelasan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). 




Ketika itu, para PJI bahkan mengatakan bisa menghentikan layanan internet mereka. Jika ini dilakukan, akses internet di Indonesia pun terancam mati total. Bagaimana tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengenai hal itu? 

Menyangkut persoalan kasus IM2 yang saat ini berkas perkaranya ada di Mahkamah Agung, Rudiantara mengaku tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semua permasalahan IM2.

"Soal IM2 kita akan lihat dari berbagai sudut, ini kan kasusnya menyangkut banyak hal, ada stakeholder, ada sisi bisnisnya juga," ujar Rudiantara saat ditemui di acara serah terima jabatan di kantor kementerian Kominfo di Jakarta, Senin (27/10/2014).

Saat ditanya apakah Rudi juga akan melakukan pembelaan yang sama seperti di masa pemerintahan Tifatul Sembiring, ia kembali lagi mengatakan akan melihat kasus per kasusnya, dan membicarakan dengan para pemegang kepentingan lebih dulu sebelum mengambil keputusan.

"Kasusnya yang mana dulu, kita lihat satu-satu, dibicarakan dengan stakeholder. Karena kalau tidak salah ada kasus yang di MA dan ada yang masih di Kejaksaan," terangnya.

Tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semua persoalan. Karena menurut Rudiantara, ada dua isu yang meliputi kasus IM2, yaitu isu efisiensi industri terkait izin bandwidth yang digunakan penyelenggara internet broadband, dan isu pelayanan yang terkait akses internet Indonesia terancam mati total.

"There is no single silver bullet," demikian istilah yang digunakan oleh Menkominfo Rusdiantara terkait kebijakan yang akan diambilnya untuk kasus IM2. Satu kebijakan saja tidak cukup.

"Kita akan bahas dulu, implikasinya apa, urgensinya apa, misalkan tidak ditangani segera ini (akan) membahayakan industri, kalau membahayakan industri, bagaimana pelayanan terhadap masyarakat?" 

Model bisnis IM2 saat ini sedang digugat karena dianggap melanggar peraturan. Selama ini, IM2, yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.
Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 200 ISP.

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.

Sumber