01 November 2014

Di Jogja, Ibu Rumah Tangga Dipenjara karena Kritik Via Facebook

Tags

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali "memakan korban" di Kota Gudeg. Setelah Flo, kini menjerat seorang ibu rumah tangga, Ervani Emihandayani yang ditahan karena postingannya di Facebook.

Lagi-lagi yang dipakai pelapor untuk memidanakan terlapor adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang masih digunakan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik di internet termasuk media sosial.

Uniknya dalam kasus ini, unggahan Ervani pada 30 Mei 2014 itu, tidak ditujukan untuk masyarakat luas, melainkan dilakukan dalam sebuah percakapan terbatas, pada sebuah Grup Facebook bernama Jolie Jogja Jewellry.

Kalimat yang ia unggah itu berbunyi “Iya sih Pak Har Baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang Lebay dan masih labil seperti anak kecil!,”

Apa dikata, kalimat yang dipikirnya bukan cemoohan itu pada akhirnya telah menggiring Ervani berurusan dengan Apaprat hukum. Dia Sarastuti alias Ayas yang tidak tahan dengan kritikan, melaporkan sebait kalimat itu ke Polda DIY pada 9 Juni 2014.

Dan pada Rabu, 29 Oktober 2014 berkas perkara Ervani sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Pada hari pelimpahan itu juga ibu rumah tangga itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Wirogunan hingga kini. (tribunjogja.com)